GREEN PLAN
Ruang Terbuka Hijau
Kawasan Perkotaan
Kawasan Perkotaan
Kota-kota besar sering kali dijadikan simbol dari sebuah
kemajuan atau keberhasilan. Gedung-gedung tinggi yang menjulang menghujam
langit serta pusat-pusat perbelanjaan nan megah begitu menjamur dan
berlomba-lomba untuk menjadi landmark atau icon dari setiap kota. Bahkan
disalah satu sisi ibu kota Jakarta saja bisa berdiri dua atau tiga bahkan empat
pusat perbelanjaan sekaligus dengan jarak yang sangat berdekat-dekatan dan
kadang bersebelahan atau berhadapan. Belum lagi kendaraan bermotor yang tumpah
ruah membanjiri setiap sudut jalan ibu kota. Mulai dari sepeda motror hingga
mobil dengan harga selangit bisa kita jumpai. Pendek kata jikalau kemegahan dan
kemewahan yang ingin anda jumpai,maka kota-kota besar di republik ini sudah
menyediakannya untuk anda.
Namun bagaimana jika kitasekeluarga hendak
bersantai-santai menghirup udara segaratau anak-anak yang inginbermain ditaman,
mulai darisekedar bermain sepak bolaatau berlari-larian kesanakemari dengan
teman seusianya,kemana kita harus pergi?Adakah ruang dikota ini yangmenyediakan
sarana sepertiini? Hmmm...seperti juga anda,saya harus berpikir agak lamauntuk
menemukan tempat yangnyaman dan asri seperti ini.Sebuah ruang yang
dipayungipepohonan rimbun yang sejukdimana anak-anak dapat bermainatau para
lansia dapat berduduksantai menikmati waktu istirahatmereka sambil beraktifitas
ringanatau olahraga. Dan jawabannya selalu berkahir di luar kota. Padahal
ruang-ruang publik seperti ini sangat dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan
kota. Disinilah Ruang Terbuka Hijuau menjadi sangat dibutuhkan. Bahkan kini
ruang model ini menjadi sebuah syarat yang harus ada disetiap kota.
Seiring dengan kondisi bumi yang terus memburuk akibat
dari pemanasan iklim, masalah penghijauan dan kelestarian menjadi perhatian
serius tak hanya bagi bangsa indonesia tapi juga masyarakat dunia. Menurut
aturan internasional mengenai ruang terbuka hijau suatu kota harus mencapai
angka 30 persen dari luas kota. Kesepakatan masyarkat internasional ini juga di
amini oleh pemerintah indonesia dengan menetapkan agar daerah perkotaan
memiliki minimal 20% dari luas kawasan perkotaannya untuk ruang publik ini.
Lantas apakah ruang terbuka hijau itu...???
Ada beberapa definisi yang menjelaskan tentang apa yang
dimaksud dengan ruang terbuka hijau ini, yang dikemukakan oleh para pakar.
Menurut Roger Trancik, seorang pakar dibidang Urban Design, ruang terbuka hijau
adalah ruang yang didominasi oleh lingkungan alami di luar maupun didalam kota,
dalam bentuk taman, halaman, areal rekreasi kota dan jalur hijau. Sementara
menurut Rooden Van FC dalam Grove dan Gresswell,1983, ruang terbuka hijau
adalah Fasilitas yang memberikan kontribusi penting dalam meningkatkan kualitas
lingkungan permukiman, dan merupakan suatu unsur yang sangat penting dalam
kegiatan rekreasi.
Pemerintah indonesia juga mengeluarkan definisi tentang
ruang terbuka hijau ini dengan istilah ruang terbuka hijau kawasan perkotaan
atau RTHKP. Jikalau mengacu pada Peraturan Mendagri No.1 tahun 2007 tentang
penataan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan ini, maka pengertian Ruang
Terbuka Hijau adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan
yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial,
budaya, ekonomi dan estetika.. Ruang terbuka hijau itu sendiri terbagi
atas dua jenis, yaitu RTHKP Publik dan RTHKP Privat. RTHKP Publik adalah RTHKP
yang penyediaan dan pemeliharaannya menjadi tanggungjawab Pemerintah
Kabupaten/Kota. Sementara RTHKP Privat adalah RTHKP yang penyediaan dan pemeliharaannya
menjadi tanggungjawab pihak/lembaga swasta, perseorangan dan masyarakat yang
dikendalikan melalui izin pemanfaatan ruang oleh Pemerintah Kabupaten/Kota,
kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh Pemerintah Provinsi.
Berdasarkan jenisnya RTHKP meliputi taman kota, taman
wisata alam, taman rekreasi, taman lingkungan perumahan dan permukiman, taman
lingkungan perkantoran dan gedung komersial, taman hutan raya, hutan kota,
hutan lindung, bentang alam seperti gunung, bukit, lereng dan lembah, cagar
alam, kebun raya, kebun binatang, pemakaman umum, lapangan olah raga, lapangan
upacara, parkir terbuka, lahan pertanian perkotaan, jalur dibawah
tegangan tinggi (SUTT dan SUTET), sempadan sungai, pantai, bangunan, situ dan
rawa, jalur pengaman jalan, median jalan, rel kereta api, pipa gas dan
pedestrian, kawasan dan jalur hijau, daerah penyangga (buffer zone)
lapangan udara dan taman atap (roof garden).
Tujuan, Fungsi
dan Manfaat
Ruang Terbuka Hijau sejatinya ditujukan untuk menjaga keserasian dan
keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan dan mewujudkan kesimbangan antara
lingkungan alam dan lingkungan buatan di perkotaan serta meningkatkan kualitas
lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih dan nyaman. Tak Cuma itu, Ruang
terbuka hijau juga berfungsi sebagai pengamanan keberadaan kawasan lindung
perkotaan, pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara, tempat
perlindungan plasma nuftah dan keanekaragaman hayati dan pengendali tata air
serta tak ketinggalan sebagai sarana estetika kota. Keberadaan ruang ini tak
hanya menjadikan kota menjadi sekedar tempat yang sehat dan layak huni tapi
juga nyaman dan asri.
Ruang terbuka hijau juga membawa begitu banyak manfaat yang terkandung.
Mulai dari sarana untuk mencerminkan identitas daerah, menumbuhkan rasa bangga
dan meningkatkan prestise daerah, sarana ruang evakuasi untuk keadaan
darurat , sebagai sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan, memperbaiki
iklim mikro hingga meningkatkan cadangan oksigen di perkotaan dan tak
ketinggalan bermanfaat bagi meningkatkan nilai ekonomi lahan perkotaan . Bahkan
terkandung pula manfaat yang lebih bernilai sosial seperti sebagai sarana
rekreasi aktif dan pasif serta interkasi sosial atau sebagai sarana aktivitas
sosial bagi anak-anak, remaja, dewasa dan manula. Bisa dibilang kebutuhan akan
adanya ruang semacam ini di kota-kota besar tak hanya sekedar perlu namun
kebutuhan.
Rasa cemas dan keprihatinan kita tak cukup untuk mengembalikan
keseimbangan alam yang mulai berada dititik yang mengkhawatirkan. Kita
membutuhkan lebih dari itu semua, kita butuh tekad dan partisipasi aktif dari
seluruh komponen masyarakat untuk mengembalikan apa yang telah hilang. Dan
ruang terbuka hijau adalah salahsatu bentuknya. Karena bumi ini bukan hanya
milik kita namun juga milik anak cucu kita dimasa depan. Mereka juga berhak
atas udara yang bersih, lingkungan yang asri dan sehat serta nyaman untuk
dihuni.

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda