GREEN CITY
Kota Hijau merupakan kota yang
ramah lingkungan dengan memanfaatkan secara efektif dan efisien sumberdaya air
dan energi, mengurangi limbah, menerapkan sistem transportasi terpadu, menjamin
kesehatan lingkungan, mensinergikan lingkungan alami dan buatan, berdasarkan
perencanaan dan perancangan kota yang berpihak pada prinsip-prinsip pembangunan
berkelanjutan.
Kota Hijau merupakan
salah satu konsep pendekatan perencanaan kota yang berkelanjutan. Kota Hijau
juga dikenal sebagai Kota Ekologis atau kota yang sehat. Artinya adanya
keseimbangan antara pembangunan dan perkembangan kota dengan kelestarian lingkungan.
Dengan kota yang sehat dapat mewujudkan suatu kondisi kota yang aman, nyaman,
bersih, dan sehat untuk dihuni penduduknya dengan mengoptimalkan potensi sosial
ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan forum masyarakat, difasilitasi oleh
sektor terkait dan sinkron dengan perencanaan kota. Untuk dapat mewujudkannya,
diperlukan usaha dari setiap individu anggota masyarakat dan semua pihak
terkait (stakeholders).
Konsep Kota Hijau
ini sesuai dengan pendekatan-pendekatan yang disampaikan Hill, Ebenezer
Howard, Pattrick Geddes, Alexander, Lewis Mumford, dan Ian
McHarg. Implikasi dari pendekatan-pendekatan yang disampaikan diatas adalah
menghindari pembangunan kawasan yang tidak terbangun. Hal ini menekankan pada
kebutuhan terhadap rencana pengembangan kota dan kota-kota baru yang
memperhatikan kondisi ekologis lokal dan meminimalkan dampak merugikan dari
pengembangan kota, selanjutnya juga memastikan pengembangan kota yang dengan
sendirinya menciptakan aset alami lokal.
Kota dapat dimasukkan sebagai Kota Hijau,
antara lain memiliki kriteria sebagai berikut:
1. Pembangunan kota
harus sesuai peraturan undang-undang yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 24
Tahun 2007 Penanggulangan Bencana (Kota hijau harus menjadi kota waspada
bencana), Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Undang
Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
dan peraturan lainnya.
2. Konsep Zero Waste
(pengolahan sampah terpadu, tidak ada yang terbuang).
3. Konsep Zero Run-off
(semua air harus bisa diresapkan kembali ke dalam tanah, konsep ekodrainase).
4. Infrastruktur Hijau
(tersedia jalur pejalan kaki dan jalur sepeda).
5. Transportasi Hijau
(penggunaan transportasi massal, ramah lingkungan berbahan bakar terbarukan,
mendorong penggunaan transportasi bukan kendaraan bermotor - berjalan kaki,
bersepeda, delman/dokar/andong, becak.
6. Ruang Terbuka Hijau
seluas 30% dari luas kota (RTH Publik 20%, RTH Privat 10%)
7. Bangunan Hijau
8. Partisispasi
Masyarakat (Komunitas Hijau).
Dalam Undang–undang Nomor 26 Tahun
2007 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa pelaksanaan penataan ruang
merupakan upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan
Perencanaan Ruang, Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
Kebijaksanaan pemanfaatan ruang adalah mewujudkan pelestarian fungsi lingkungan
hidup, meningkatkan daya dukung lingkungan alami dengan lingkungan buatan,
serta menjaga keseimbangan ekosistem guna mendukung proses pembangunan
berkelanjutan untuk kesejahterahan masyarakat.
Kebijaksanaan tersebut dioperasionalkan
melalui :
1. Pemanfaatan sumber
daya alam secara berkelanjutan.
2. Meningkatkan
keseimbangan dan keserasian perkembangan antar bagian wilayah serta keserasian
antar sektor melalui pemanfaatan ruang secara serasi, selaras dan seimbang
serta berkelanjutan.
3. Meningkatkan
kualitas lingkungan hidup serta mencegah timbulnya kerusakan fungsi dan tatanan
lingkungan hidup.
Berdasarkan pengertian pemanfaatan
ruang menurut undang-undang tersebut pada prinsifnya dalam proses pemanfaatan
ruang khususnya di wilayah perkotaan secara menyeluruh dan terpadu, dapat
diwujudkan melalui pendekatan Kota Hijau. Dengan konsep Kota Hijau krisis
perkotaan dapat kita hindari, sebagaimana yang terjadi di kota-kota besar dan
metropolitan yang telah mengalami obesitas perkotaan, apabila kita mampu
menangani perkembangan kota-kota kecil dan menengah secara baik, antara lain
dengan penyediaan ruang terbuka hijau, pengembangan jalur sepeda dan
pedestrian, pengembangan kota kompak, dan pengendalian penjalaran kawasan
pinggiran.Terdapat beberapa pendekatan Kota Hijau yang dapat diterapkan dalam
manajemen pengembangan kota.
A. SMART GREEN CITY PLANNING,
Pendekatan ini terdiri atas 5 konsep
utama yaitu:
1. Konsep kawasan
berkeseimbangan ekologis yang bisa dilakukan dengan upaya penyeimbangan air,
CO2, dan energi.
2. Konsep desa ekologis
yang terdiri atas penentuan letak kawasan, arsitektur, dan transportasi dengan
contoh penerapan antara lain: kesesuaian dengan topografi, koridor angin,
sirkulasi air untuk mengontrol klimat mikro, efisiensi bahan bakar, serta
transportasi umum.
3. Konsep kawasan
perumahan berkoridor angin (wind corridor housing complex), dengan strategi
pengurangan dampak pemanasan. Caranya, dengan pembangunan ruang terbuka hijau,
pengontrolan sirkulasi udara, serta menciptakan kota hijau.
4. Konsep kawasan
pensirkulasian air (water circulating complex). Strategi yang dilakukan adalah
daur ulang air hujan untuk menjadi air baku.
5. Konsep taman tadah
hujan (rain garden).
B. PENDEKATAN INTEGRATED TROPICAL CITY
Konsep ini cocok
untuk kota yang memiliki iklim tropis seperti Indonesia. Konsep intinya adalah
memiliki perhatian khusus pada aspek iklim, seperti perlindungan terhadap
cuaca, penghutanan kota dengan memperbanyak vegetasi untuk mengurangi Urban
Heat Island.
Bukan hal yang tidak
mungkin apabila Indonesia menerapkannya seperti kota-kota berkonsep khusus
lainnya (Abu Dhabi dengan Urban Utopia nya atau Tianjin dengan Eco-city nya),
mengingat Indonesia yang beriklim tropis.
Kelebihan dari
konsep Kota Hijau adalah dapat memenuhi kebutuhan keberadaan Ruang Terbuka
Hijau (RTH) di suatu kawasan, sehingga dapat mengurangi bahkan memecahkan
masalah lingkungan, bencana alam, polusi udara rendah, bebas banjir, rendah
kebisingan dan permasalahan lingkugan lainnya.
Namun disamping
kelebihannya, konsep ini memiliki kelemahan juga. Penerapannya pada
masing-masing kawasan tidak dapat disamaratakan karena tiap-tiap daerah
memerlukan kajian tersendiri. Setidaknya harus diketahui tentang karakteristik
lokal, iklim makro, dan sebagainya. Misalnya, daerah pegunungan RTH difungsikan
untuk menahan longsor dan erosi, di pantai untuk menghindari gelombang pasang,
tsunami, di kota besar untuk menekan polusi udara, serta di perumahan,
difungsikan meredam kebisingan. Jadi RTH di masing-masing kota memiliki fungsi
ekologis yang berbeda. Disamping itu, penerapannya saat ini kebanyakan
pelaksanaan penghijauannya tidak terkonseptual, sehingga menimbulkan citra
penghijauan asal jadi tanpa melihat siapa yang dapat mengambil manfaat positif
dari penghijauan.
Direktorat Jenderal Penataan Ruang,
Kementerian Pekerjaan Umum menginisiasi Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH).
Tujuannya adalah:
1. Meningkatkan
pemahaman kepada warga tentang pentingnya ruang terbuka hijau bagi keseimbangan
fungsi kota yang berkelanjutan;
2. Menggali dan menampung aspirasi dari warga tentang ruang terbuka hijau lewat metode rembug/diskusi terbuka dan pembuatan kota hijau;
3. Mengajak warga untuk memanfaatkan ruang terbuka hijau yang ada, serta berperan aktif dalam peningkatan kuantitas dan kualitas RTH Kota/ Kawasan Perkotaan;
4. Membentuk forum hijau Kota sebagai mitra pemerintah kota dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas RTH Kota/ Kawasan Perkotaan.


0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda