Kota di Indonesia yang sudah menerapkan RTH 30% dari luas kota
PENGERTIAN
Ruang Terbuka Hijau atau disingkat RTH merupakan suatu bentuk pemanfaatan lahan pada satu kawasan yang diperuntukan untuk penghijauan tanaman.Ruang terbuka hijau yang ideal adalah 40% dari luas wilayah, selain sebagai sarana lingkungan juga dapat berfungsi untuk perlindungan habitat tertentu atau budidaya pertanian dan juga untuk meningkatkan kualitas atmosfer serta menunjang kelestarian air dan tanah.Klasifikasi bentuk RTH umumnya antara lain RTH Konservasi/Lindung dan RTH Binaan.FUNGSI DAN MANFAATFungsi dari penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan:a) Pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan.b) Pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara.c) Tempat perlindungan plasma nutfah dan keanekaragaman hayati.d) Pengendali tata air; dan e) Sarana estetika kota.Manfaat penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan:a) Sarana mencerminkan identitas daerah.b) Sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan.c) Sarana rekreasi aktif dan pasif serta interaksi sosial.d) Meningkatkan nilai ekonomi lahan perkotaan.e) Menumbuhkan rasa bangga dan meningkatkan prestise daerah.f) Sarana aktivitas sosial bagi anak-anak, remaja, dewasa dan manula.g) Sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat.h) Memperbaiki iklim mikro.i) Meningkatkan cadangan oksigen di perkotaan. PERATURANUU NO 26 TAHUN 2007 ( PENATAAN RUANG)Peraturan tentang struktur ruang dan prasarana wilayah kabupaten yang untuk melayani kegiatan dalam skala kabupaten.Pemerintah kabupaten memiliki wewenang dalam pengembangan dan pengelolaan kabupaten dan telah disahkan dalam undang – undang.Rencana tata ruang kabupaten memuat rencana Pola ruang yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang provinsi yang terkait dengan wilayah kabupaten yang bersangkutan.Rencana tata ruang wilayah kabupaten merupakan pedoman dasar bagi pemda dalam pengembangan lokasi untuk kegiatan pembangunan di daerahnya terutama pada daerah pedesaan.Peninjauan kembali atau revisi terhadap rencana tata ruang untuk mengevaluasi kesesuaian kebutuhan pembangunan.UU NO 26 TAHUN 2007 TENTANG RTH ( RUANG TERBUKA HIJAU)Pada uu no 26 tahun 2007 pasal 17 memuat bahwa proporsi kawasan hutan paling sedikit 30% dari luas daerah aliran sungai (DAS) yang dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan.Isi uu no 26 thn 2007 pasal 17 :(1) Muatan rencana tata ruang mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.(2) Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana.(3) Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya.(4) Peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi peruntukan ruang untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan.(5) Dalam rangka pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam rencana tata ruang wilayah ditetapkan kawasan hutan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas daerah aliran sungai.(6) Penyusunan rencana tata ruang harus memperhatikan keterkaitan antarwilayah, antarfungsi kawasan, dan antarkegiatan kawasan.(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana tata ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan dan keamanan sebagai subsistem rencana tata ruang wilayah diatur dengan peraturan pemerintah.Pasal 1 angka 31 Undang-Undang N0 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang mendefinisikan Ruang Terbuka Hijau ( RTH ) sebagai area memanjang / jalur dan / atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah, maupun yang sengaja ditanam. Klasifikasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dapat dibagi menjadi 9:1.Kawasan hijau pertamanan kota2.Kawasan Hijau hutan kota3.Kawasan hijau rekreasi kota4.Kawasan hijau kegiatan olahraga5.Kawasan hijau pemakamanTujuan pembentukan RTH di wilayah perkotaan adalah :1.Meningkatkan mutu lingkungan hidup perkotaan dan sebagai sarana pengamanan lingkungan perkotaan.2.Menciptakan keserasian lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna bagi kepentingan masyarakat.Beberapa faktor yang harus diperhatikan dalam Pengelolaan RTH adalah :1.Fisik (dasar eksistensi lingkungan), bentuknya bisa memanjang, bulat maupun persegi empat atau panjang atau bentuk-bentuk geografis lain sesuai geo-topografinya.2.Sosial, RTH merupakan ruang untuk manusia agar bisa bersosialisasi.3.Ekonomi, RTH merupakan sumber produk yang bisa dijual4.Budaya, ruang untuk mengekspresikan seni budaya masyarakat5.Kebutuhan akan terlayaninya hak-hak manusia (penduduk) untuk mendapatkan lingkungan yang aman, nyaman, indah dan lestari
Jenis jenis RTH sebagai berikut :
§ Berdasarkan bobot kealamiannya
1) Bentuk
RTH alami
Contoh: habitat liar/alami, kawasan lindung
2) Bentuk
RTH non alami atau RTH binaan
Contoh: pertanian kota, pertamanan kota, lapangan olah
raga, pemakaman
§ Berdasarkan sifat dan karakter ekologisnya
1) Bentuk
RTH kawasan (areal, non linear)
2) Bentuk
RTH jalur (koridor, linear)
§ Berdasarkan penggunaan lahan atau kawasan
fungsionalnya
1) RTH
kawasan perdagangan
2) RTH
kawasan perindustrian
3) RTH
kawasan permukiman
4) RTH
kawasan per-tanian
5) RTH
kawasan-kawasan khusus, seperti pemakaman, hankam, olah raga, alamiah
§ Berdasarkan status kepemilikan RTH
1) RTH
publik, yaitu RTH yang berlokasi pada lahan-lahan publik atau lahan yang
dimiliki oleh pemerintah (pusat, daerah)
Fungsi RTH
1) Fungsi
utama (intrinsik), yaitu fungsi ekologis
Fungsi ekologis dalam kota, yaitu mengurangi kebisisngan,
menyerap panas, menyerap udara kotor, penyejuk jalanan, sebagai estetika, dan
dapat mempengaruhi sikap lingkungan.
a. Penyerap
karbon dioksida (CO2)
Hutan merupakan penyerap gas karbon dioksida yang cukup
penting, selain dari fitoplankton, ganggang dan rumput laut di samudera. Dengan
berkurangnya kemampuan hutan dalam menyerap gas ini sebagai akibat menyusutnya
luasan hutan akibat perladangan, pembalakan dan kebakaran, maka perlu dibangun
ruang terbuka hijau untuk membantu mengatasi penurunan fungsi hutan tersebut.Akan
ada nya kesinambungan antara tumbuhan, matahari, dan dapat merubah udara menjadi
segar karena proses baik dari matahari dan tumbuhan
b. Pelestarian
air tanah
Sistem perakaran tanaman
dan serasah yang berubah menjadi humus akan mengurangi tingkat erosi,
menurunkan aliran permukaan dan mempertahankan kondisi air tanah di lingkungan
sekitarnya. Pada musim hujan laju aliran permukaan dapat dikendalikan oleh
penutupan vegetasi yang rapat, sedangkan pada musim kemarau potensi air tanah
yang tersedia bisa memberikan manfaat bagi kehidupan di lingkungan perkotaan.
Ruang terbuka hijau dengan luas minimal setengah hektar mampu menahan aliran
permukaan akibat hujan dan meresapkan air ke dalam tanah sejumlah 10.219 m3
setiap tahun (Urban Forest Research, 2002).
c. Penahan Angin
Ruang terbuka hijau berfungsi sebagai penahan angin yang
mampu mengurangi kecepatan angin 75 - 80 %. Beberapa faktor yang harus
diperhatikan dalam mendesain ruang terbuka hijau untuk menahan angin adalah
sebagai berikut :
2) Fungsi
tambahan (eksternal) yaitu fungsi arsitektural, sosial, dan
fungsi ekonomi
RTH untuk fungsi-fungsi
lainnya (sosial, ekonomi, arsitektural) merupakan RTH pendukung dan penambah
nilai kualitas lingkungan dan budaya kota tersebut, sehingga dapat berlokasi
dan berbentuk sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya, seperti untuk ke-indahan,
rekreasi, dan pendukung arsitektur kota. Dalam suatu wilayah perkotaan empat
fungsi utama ini dapat dikombinasikan sesuai dengan kebutuhan, kepentingan, dan
keberlanjutan kota.
a.
Fungsi sosial
Ruang terbuka hijau dapat merubah cara piker orang, cara
merasakan dan melihat lingkungan. Pikiran sehari hari yang penat dengan
pekerjaan, ruang terbuka hijau sangat membantu untk refreshing. Membuat sikologi
leih baik.
b.
Fungsi ekonomi
Manfaat ruang terbuka hijau dalam aspek ekonomi bisa
diperoleh secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung, manfaat
ekonomi ruang terbuka hijau diperoleh dari penjualan atau penggunaan hasil
ruang terbuka hijau berupa kayu bakar maupun kayu perkakas. Penanaman jenis
tanaman ruang terbuka hijau yang bisa menghasilkan biji, buah atau bunga dapat
dimanfaatkan untuk berbagai keperluan oleh masyarakat untuk meningkatkan taraf
gizi, kesehatan dan penghasilan masyarakat.
(Forest Service
Publications, 2003. Trees Increase Economic Stability, 2003).
c. Fungsi arsitektural
Komposisi vegetasi dengan strata yang bervariasi di
lingkungan kota akan menambah nilai keindahan kota tersebut. Bentuk tajuk yang
bervariasi dengan penempatan (pengaturan tata ruang) yang sesuai akan memberi
kesan keindahan tersendiri. Tajuk pohon juga berfungsi untuk memberi kesan
lembut pada bangunan di perkotaan yang cenderung bersifat kaku. Suatu studi
yang dilakukan atas keberadaan ruang terbuka hijau terhadap nilai estetika
adalah bahwa masyarakat bersedia untuk membayar keberadaan ruang terbuka hijau
karena memberikan rasa keindahan dan kenyamanan (Tyrväinen, 1998).
Manfaat
RTH
Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas:
1) Manfaat langsung
Contoh manfaat langsung
yakni mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga), kenyamanan
fisik (perasaan teduh dan segar), dan lain-lain.
2) Manfaat tidak langsung
Contohnya yaitu perlindungan tata air dan konservasi
hayati atau keanekaragaman hayati.
KOTA BANDUNG YANG MENERAPKAN RTH
- Saat
ini Kota Bandung baru memiliki sekitar 1700 hektare RTH. Sedangkan
idealnya RTH untuk kota yang memiliki luas 16.729,65 hektare ini adalah
sekitar 6000 hektare. data Badan Pengendalian Lingkungan Hidup 2007, ruang
terbuka hijau di Kota Bandung kini tersisa 8,76 persen. Padahal idealnya
sebuah kota harus memiliki ruang terbuka hijau seluas 30 persen dari total
luas kota, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang.
- Jika
Kota Bandung tanpa RTH, sinar matahari yang menyinari itu 90% akan
menempel di aspal, genting rumah, dan bangunan lainnya yang ada. sementara
sisanya yang 10% akan kembali ke angkasa. Hal itu memicu udara Kota
Bandung menjadi panas. Namun, jika bandung memiliki RTH sesuai dengan
angka ideal, maka sinar matahari itu 80% diserap oleh pepohonan untuk
fotosintesis, 10% kembali ke angkasa, dan 10% nya lagi yang menempel di
bangunan, aspal dan lainnya.
- Menurut
data Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Bandung 2006, akibat berkurangnya
persentase ruang terbuka hijau di Bandung, setiap tahun permukaan tanah di
Kota Kembang ini menyusut sekitar 42 sentimeter. Di Babakan Siliwangi
sendiri permukaan air tanah berada pada kedudukan 14,35 meter dari
sebelumnya 22,99 meter.
- Menurut
data yang dilansir Greenlife Society setidaknya 90 pusat perbelanjaan di
Bandung itu masih berhutang 85 ribu meter persegi ruang hijau.
- Setiap
1000 megawatt yang dihasilkan dari pembangkit listrik bertenaga batubara
akan menghasilkan emisi karbon-dioksida 5,6 juta ton/ tahun. Ilustrasi
lain, sebuah kendaraan bermotor yang memerlukan bahan bakar 1 liter per 13
km dan tiap hari mememerlukan BBM 10 liter maka akan menghasilkan emisi
karbon-dioksida sebanyak 30 kg/hari atau 9 ton/tahun. Bisa dibayangkan
jika jumlah kendaraan bermotor di Kota Bandung di jalanan yang sering
macet kita asumsikan 500.000 kendaraan, maka dari sektor transportasi Kota
Bandung menyumbang emisi karbon-dioksida ke atmosfer sebanyak 4,5 juta
ton/ tahun.
Singkatnya, kondisi hutan Kota Bandung benar-benar kritis, jauh dari
angka ideal yang dibutuhka
KOTA ACEH
ACEH
Green planning and design (Perencanaan dan rancangan kota hijau)
Perencanaan dan rancangan hijau adalah perencanaan tata ruang yang berprinsip pada konsep pembangunan kota berkelanjutan. Green city menuntut perencanaan tata guna lahan dan tata bangunan yang ramah lingkungan serta penciptaan tata ruang yang atraktif dan estetik. Strategi tata ruang Kota Banda Aceh diarahkan untuk mengakomodasi lebih banyak ruang bagi pejalan kaki, penyandang cacat, dan pengguna sepeda.
Perencanaan dan rancangan hijau adalah perencanaan tata ruang yang berprinsip pada konsep pembangunan kota berkelanjutan. Green city menuntut perencanaan tata guna lahan dan tata bangunan yang ramah lingkungan serta penciptaan tata ruang yang atraktif dan estetik. Strategi tata ruang Kota Banda Aceh diarahkan untuk mengakomodasi lebih banyak ruang bagi pejalan kaki, penyandang cacat, dan pengguna sepeda.
Untuk itu, pemerintah Kota Banda Aceh telah menetapkan dokumen perencanaan dan perancangan kota sebagai produk hukum yang kuat dan mengikat baik dalam wujud peraturan daerah /peraturan walikota, termasuk peraturan mengenai ruang terbuka hijau. Dalam hal ini, mencakup juga pembuatan Masterplan Kota Hijau dan Rencana Detail Tata Ruang Kota yang mengadopsi prinsip-prinsip Kota Hijau. Pemko Banda Aceh telah melahirkan Qanun No.4 Th 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029 yang turut mengatur tentang ruang terbuka hijau Kota Banda Aceh.
Green Open Space (Ruang Terbuka Hijau)
Ruang terbuka hijau (RTH) adalah salah satu elemen terpenting kota hijau. Ruang terbuka hijau berguna dalam mengurangi polusi, menambah estetika kota, serta menciptakan iklim mikro yang nyaman. Hal ini dapat diciptakan dengan perluasan lahan taman, koridor hijau dan lain-lain.
Ruang terbuka hijau (RTH) adalah salah satu elemen terpenting kota hijau. Ruang terbuka hijau berguna dalam mengurangi polusi, menambah estetika kota, serta menciptakan iklim mikro yang nyaman. Hal ini dapat diciptakan dengan perluasan lahan taman, koridor hijau dan lain-lain.
Mengingat pentingnya peranan ruang terbuka hijau dalam visi green city, Pemko Banda Aceh telah melahirkan Qanun No. 4 Tahun 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh 2009-2029. Dalam qanun ini, ditetapkan bahwa pengembangan ruang terbuka hijau (RTH) meliputi taman kota, hutan kota, jalur hijau jalan, sabuk hijau, RTH pengaman sungai dan pantai atau RTH tepi air. Pengaturan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Banda Aceh disebar pada setiap desa/gampong (90 gampong).
Jumlah RTH hingga tahun 2011 meliputi taman kota tersebar pada 40 gampong dan hutan kota tersebar pada 19 gampong. Target pencapaian RTH gampong setiap 5 tahun sebanyak 12 taman kota dan 18 hutan kota sehingga pada tahun 2029 pemanfaatan ruang terbuka hijau telah tersebar merata di seluruh gampong di Kota Banda Aceh.
Sesuai dengan RTRW Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029, pemerintah Kota Banda Aceh menargetkan RTH publik sebesar 20,52%. Hingga tahun 2011 ini luas RTH (ruang terbuka hijau) yang dimiliki oleh Pemerintah Kota adalah sebesar ± 12,0%. Untuk mencapai target 20,52% tersebut, Pemerintah Kota terus berupaya mengimplemetasikan berbagai kebijakan dan program perluasan ruang terbuka hijau.
Untuk RTH privat, kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh sudah menerapkan RTH seluas 30 – 40% dari setiap persil bangunan, dimana angka persentase luasan RTH ini sudah melebihi target yang ditetapkan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yaitu 10%. RTH yang dikembangkan di Banda Aceh meliputi sempadan sungai, sempadan pantai, sepanjang jaringan jalan, pemakaman, taman kota yang tersebar pada setiap kecamatan, dan hutan kota.
Pada kawasan pesisir pantai, RTH berfungsi sebagai penyangga bagi daerah sekitarnya dan penyangga antara kawasan pesisir dengan kawasan terbangun juga berfungsi mereduksi gelombang pasang dan meminimalkan gelombang tsunami. Oleh karena itu, bagi Kota Banda Aceh, RTH di sepanjang pesisir pantai juga merupakan bagian tidak terpisahkan dari strategi mitigasi bencana. Selain itu, ia juga berperan untuk mengatur tata air, pencegahan banjir dan erosi, serta memelihara kesuburan tanah. Sementara itu, RTH di dalam kota seperti RTH di sempadan sungai dan di sepanjang jalan berfungsi peneduh/penyejuk, penetralisasi udara, dan keindahan dan menjaga keseimbangan iklim mikro. Untuk mendukung keberadaan RTH dan menjaga keseimbangan iklim mikro, Kota Banda Aceh juga didukung oleh beberapa kawasan tambak, tandon, kawasan bakau dan tujuh aliran sungai yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air (catchment area), kegiatan perikanan, dan sebagainya.
Selain itu, Kota Banda Aceh juga melakukan peningkatan/revitalisasi hutan dan taman Kota. Juga dilakukan pemeliharaan berkala terhadap 74 taman, 10 areal perkuburan, taman pembibitan (7.12 Ha), dan hutan kota (6 Ha) yang ada di Kota Banda Aceh.
SUMBER
https://id.wikipedia.org/wiki/Ruang_Terbuka_Hijau
https://willydjohar.wordpress.com/2015/12/14/kota-di-indonesia-yang-telah-menerapkan-30-luas-wilayah-kotanya-menjadi-ruang-terbuka-hijau/
https://sites.google.com/site/tamanbandung/fun-facts/ada-apa-dengan-rth-bandung
http://paradigmakaumpedalaman.blogspot.co.id/2012/01/ruang-terbuka-hijau.html
http://bappeda.bandaacehkota.go.id/335/
http://semuatentangkota.blogspot.co.id/2009/04/fungsi-dan-manfaat-ruang-terbuka-hijau.html
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda