HAK ASASI MANUSIA
HAK ASASI MANUSIA
HAM (Hak Asasi Manusia)
adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir
yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat
karena merupakan anugrah Allah SWT.
- Pengertian HAM juga disebut dalam pasal 1
butir 1 UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi "Hak Asasi Manusia (HAM) adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Allah SWT dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia".
Berdasarkan beberapa
pengertian HAM di atas, dapat dikatakan bahwa hak asasi manusia adalah
hak-hak pokok yang bersifat universal. Dibuktikan oleh hak dasar ini dimiliki
setiap manusia dan tidak dapat dipisahkan dari pribadi siapa pun, dari mana,
dan kapan pun manusia itu berada.
Macam-macam HAM yang hingga saat ini telah berhasil dirumuskan, antara lain sebagai berikut:
Macam-macam HAM yang hingga saat ini telah berhasil dirumuskan, antara lain sebagai berikut:
- Hak
Asasi Pribadi: Hak
asasi pribadi adalah Hak bebas memeluk agama, hak mencintai siapapun, hak
berargumen
- Hak
Asasi Ekonomi atau Hak Milik: Hak
asasi ekonomi atau hak miliki adalah hak kebebasan memiliki sesuatu, hak
menjual dan membeli sesuatu kebutuhan pribadi, karena pada dasarnya itu
untuk kpribadi yang tidak bias orang larang-larang, serta hak mengadakan
suatu kontrak atau perjanjian.
- Hak
Asasi Persamaan Hukum: Hak
asasi persamaan hukum adalah hak memperoleh perlakuan yang sama dalam
keadilan hukum dan pemerintahan.
- Hak
Asasi Politik: Hak
asasi politik adalah hak diakui dalam kedudukan sebagai warga negara yang
sederajat. Olehnya itu, tiap-tiap warga negara wajar mendapat hak
keikutsertaan dalam pemerintahan, seperti hak memilih dan dipilih,
mendirikan organisasi atau partai politik serta hak mengajukan petisi dan
kritik atau saran.
- Hak
Asasi Sosial dan Kebudayaan: Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan adalah kebebasan hak untuk
memperoleh pengajaran dan pendidikan atau hak memilih pendidikan dan hak
mengembangkan kebudayaan yang disukai.
- Hak
Asasi Perlakuan Tata Cara Peradilan dan Perlindungan Hukum: Hak asasi perlakuan tata cara peradilan
dan perlindungan hukum adalah hak mendapat perlakuan yang wajar dan adil
dalam penggeledahan (razia, peradilan, penangkapan, dan pembelaan hukum).
Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)
a. Hak Asasi Pribadi
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang
meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan
bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan
sebagainya.
Contohnya :
- Hak Kebebasan dalam
mengutarakan atau menyampaikan pendapat.
- Hak beragam
- Hak mencintai siapapun
b. Hak Asasi Ekonomi
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk
memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
Contohnya :
- Hak Asasi Ekonomi tentang
kebebasan dalam membeli.
- Hak bekerja di manapun
c. Hak Asasi Politik
Hak Asasi Politik adalah hak ikut
serta dalam pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk dipilih contohnya :
mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih
Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
Contohnya :
- Hak Asasi Politik dalam
memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala
daerah
- Hak Asasi Politik dalam
Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau presiden
d. Hak Asasi Hukum
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk
mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Contohnya :
- Hak dalam mendapatkan
layanan dan perlindungan hukum
- Hak dalam mendapatkan dan
memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
e. Hak Asasi Sosial dan Budaya
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah
hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk
mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
Contohnya :
- Hak untuk mendapatkan
pendidikan yang layak
- Hak untuk mendapat
pelajaran
- Hak untuk memilih,
menentukan pendidikan
f. Hak Asasi Peradilan
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan
tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan
dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.
Contohnya :
- Hak mendapatkan perlakukan
yang adil dalam hukum
