Sabtu, 14 Maret 2015

HAK ASASI MANUSIA

HAK ASASI MANUSIA
 HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugrah Allah SWT.
-      Pengertian HAM juga disebut dalam pasal 1 butir 1 UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi "Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Allah SWT dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia".
Berdasarkan beberapa pengertian HAM di atas, dapat dikatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak pokok yang bersifat universal. Dibuktikan oleh hak dasar ini dimiliki setiap manusia dan tidak dapat dipisahkan dari pribadi siapa pun, dari mana, dan kapan pun manusia itu berada.

Macam-macam HAM yang hingga saat ini telah berhasil dirumuskan, antara lain sebagai berikut: 
  • Hak Asasi Pribadi: Hak asasi pribadi adalah Hak bebas memeluk agama, hak mencintai siapapun, hak berargumen
  • Hak Asasi Ekonomi atau Hak Milik: Hak asasi ekonomi atau hak miliki adalah hak kebebasan memiliki sesuatu, hak menjual dan membeli sesuatu kebutuhan pribadi, karena pada dasarnya itu untuk kpribadi yang tidak bias orang larang-larang, serta hak mengadakan suatu kontrak atau perjanjian.
  • Hak Asasi Persamaan Hukum: Hak asasi persamaan hukum adalah hak memperoleh perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan.
  • Hak Asasi Politik: Hak asasi politik adalah hak diakui dalam kedudukan sebagai warga negara yang sederajat. Olehnya itu, tiap-tiap warga negara wajar mendapat hak keikutsertaan dalam pemerintahan, seperti hak memilih dan dipilih, mendirikan organisasi atau partai politik serta hak mengajukan petisi dan kritik atau saran.
  • Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan: Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan adalah kebebasan hak untuk memperoleh pengajaran dan pendidikan atau hak memilih pendidikan dan hak mengembangkan kebudayaan yang disukai.
  • Hak Asasi Perlakuan Tata Cara Peradilan dan Perlindungan Hukum: Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum adalah hak mendapat perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan (razia, peradilan, penangkapan, dan pembelaan hukum).

Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)

a. Hak Asasi Pribadi
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya. 

Contohnya : 
  • Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat. 
  • Hak beragam
  • Hak mencintai siapapun
b. Hak Asasi Ekonomi
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu. 

Contohnya : 
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
  • Hak bekerja di manapun


c. Hak Asasi Politik
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.

Contohnya : 
  • Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah
  • Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau presiden

d. Hak Asasi Hukum
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. 

Contohnya :
  • Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
  • Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan. 

e. Hak Asasi Sosial dan Budaya
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya. 

Contohnya : 
  • Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
  • Hak untuk mendapat pelajaran 
  • Hak untuk memilih, menentukan pendidikan
f. Hak Asasi Peradilan

 Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan. 

Contohnya : 

  • Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum

CINTA TANAH AIR

CINTA TANAH AIR
Kita sebagai bangsa Indonesia harus tetap cinta dan kewajiban kita untuk mencintai tanah air. Kita terlahir di sini, di tanah tercinta ini, kebangsaan yang indah. Kita akui Indonesia sangat indah, dengan keragaman budaya, bahasa, kuliner dan wisata. Wisata asing sangat menyukai Indonesia.
            Sebagai warga Negara sya sangat mencintai Indonesia ini. Saya melihat dari ketinggian, Indonesia luas, dengan terbentang lebar keindahan alam nya. Menjelajahi kota Indonesia adalah kewajiban sya sebagai earga Indonesia, agar saya tau di negri ini banyak sekali keindahan. Banyak kekayaan alam yang kita tidak ketahui. Banyak hal kecil, yang harus kita pelajari dari negar ini. Negara ini di merdekakan dengan tidak mudah, maka dari itu kitapun mungkin menjaga nya dengan tidak mudah juga.
            Dengan situasi globalisasi masa kini, kebudayaan semakin menurun. Maukah kalian budaya Indonesia ini akan hilang ?. Saya sendiri sangat tidak ingin itu terjdi. Dengan kebudayaan kita hidup sederhana, bermasyarakat,bersosialisasi baik, tidak individualis.
            Sebagai pemuda Indonesia saya ingin para pemuda yang sama dengan saya, semangat membangun Indonesia dengan kecerdasan dan kemampuan yang kita miliki. Saya yakin kalian semuah mempunyai kemampuan yang lebih, agar Negara ini tidak terlahir sebagai Negara yang mempunyai rakyat yang bodoh. Sebagai pemuda wajib belajar dan sebagai guru patut mengajari pemuda pemuda bangsa ini, agar bangsa ini maju, dan mempunyai generasi berbakat, generasi yang jujur. Tidak seperti para petinggi-petinggi sekarang yang mementingkan kesenangan dengan mengkorup uang bangsa. Seharusnya pera petinggi sadar, bahwa kalian akan jadi contoh kita. Dimana bahwasanya “prajurit adalah cerminan dari rajanya”. Apabila pemimpin-pemimpin kita tidak baik, bagaimana para rakyat. Cintailah Indonesia,
            Bepergianlah mengelilingi nya maka kalian akan tahu banyak yang tersembunyi, banyak yang indah di Negara Indonesia ini. Diman kita wajib melestarikan ddan menjaga nya. Bagi saya, yang pernah berdiri di ketinggi atap jawa, saya membuka mata dan hati saya, saya berkata Ciptaan MU indah Ya Rabb, Engkau menciptakan Indonesia ini begitu indah.


CINTAILAH NEGARA MU, CINTAILAH INDONSIA