Sabtu, 22 November 2014

RTH

RTH
Fungsi dan Manfaat
Description: Picture
RTH memiliki fungsi sebagai berikut:

Fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis:

  • memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota); 
  • pengatur iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung lancar; 
  • sebagai peneduh; 
  • produsen oksigen;  
  • penyerap air hujan; 
  • penyedia habitat satwa; 
  • penyerap polutan media udara, air dan tanah, serta; 
  • penahan angin.   

Fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu:

1.    Fungsi sosial dan budaya: 
o    menggambarkan ekspresi budaya lokal; 
o    merupakan media komunikasi warga kota; 
o    tempat rekreasi; wadah dan objek pendidikan, penelitian, dan pelatihan dalam mempelajari alam. 
2.   Fungsi ekonomi: 
o    sumber produk yang bisa dijual, seperti tanaman bunga, buah, daun, sayur mayur; 
o    bisa menjadi bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan dan lain-lain. 
3.   Fungsi estetika:
o    meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik dari skala mikro: halaman rumah, lingkungan permukimam, maupun makro: lansekap kota secara keseluruhan; 
o    menstimulasi kreativitas dan produktivitas warga kota;
o    pembentuk faktor keindahan arsitektural; 
o    menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun. 

Dalam suatu wilayah perkotaan, empat fungsi utama ini dapat dikombinasikan sesuai dengan kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan kota seperti perlindungan tata air, keseimbangan ekologi dan konservasi hayati.

Manfaat RTH

Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas: 

1.    Manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible), yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, buah);  
2.   Manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible), yaitu pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau keanekaragaman hayati). 

Tipologi RTH
Tipologi Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah sebagai berikut:

  • Fisik : RTH dapat dibedakan menjadi RTH alami berupa habitat liar alami, kawasan lindung dan taman-taman nasional serta RTH non alami atau binaan seperti taman, lapangan olahraga, pemakaman atau jalur-jaur hijau jalan. 
  • Fungsi : RTH dapat berfungsi ekologis, sosial budaya, estetika, dan ekonomi.
  • Struktur ruang : RTH dapat mengikuti pola ekologis (mengelompok, memanjang, tersebar), maupun pola planologis yang mengikuti hirarki dan struktur ruang perkotaan. 
  • Kepemilikan : RTH dibedakan ke dalam RTH publik dan RTH privat.
Penyediaan RTH
Penyediaan RTH di Kawasan Perkotaan dapat didasarkan pada:

  • Luas wilayah
  • Jumlah penduduk
  • Kebutuhan fungsi tertentu


GREEN CITY

Description: http://www.tataruangntb.net/wp-content/uploads/2013/02/Taman-Muhajirin-300x233.jpg
Kota Hijau merupakan kota yang ramah lingkungan dengan memanfaatkan secara efektif dan efisien sumberdaya air dan energi, mengurangi limbah, menerapkan sistem transportasi terpadu, menjamin kesehatan lingkungan, mensinergikan lingkungan alami dan buatan, berdasarkan perencanaan dan perancangan kota yang berpihak pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
Kota Hijau merupakan salah satu konsep pendekatan perencanaan kota yang berkelanjutan. Kota Hijau juga dikenal sebagai Kota Ekologis atau kota yang sehat. Artinya adanya keseimbangan antara pembangunan dan perkembangan kota dengan kelestarian lingkungan. Dengan kota yang sehat dapat mewujudkan suatu kondisi kota yang aman, nyaman, bersih, dan sehat untuk dihuni penduduknya dengan mengoptimalkan potensi sosial ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan forum masyarakat, difasilitasi oleh sektor terkait dan sinkron dengan perencanaan kota. Untuk dapat mewujudkannya, diperlukan usaha dari setiap individu anggota masyarakat dan semua pihak terkait (stakeholders). 
Konsep Kota Hijau ini sesuai dengan pendekatan-pendekatan yang disampaikan Hill, Ebenezer Howard, Pattrick Geddes, Alexander, Lewis Mumford, dan Ian McHarg. Implikasi dari pendekatan-pendekatan yang disampaikan diatas adalah menghindari pembangunan kawasan yang tidak terbangun. Hal ini menekankan pada kebutuhan terhadap rencana pengembangan kota dan kota-kota baru yang memperhatikan kondisi ekologis lokal dan meminimalkan dampak merugikan dari pengembangan kota, selanjutnya juga memastikan pengembangan kota yang dengan sendirinya menciptakan aset alami lokal.

Kota dapat dimasukkan sebagai Kota Hijau, antara lain memiliki kriteria sebagai berikut:
1.     Pembangunan kota harus sesuai peraturan undang-undang yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 Penanggulangan Bencana (Kota hijau harus menjadi kota waspada bencana), Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Undang Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan peraturan lainnya.
2.    Konsep Zero Waste (pengolahan sampah terpadu, tidak ada yang terbuang).
3.    Konsep Zero Run-off (semua air harus bisa diresapkan kembali ke dalam tanah, konsep ekodrainase).
4.    Infrastruktur Hijau (tersedia jalur pejalan kaki dan jalur sepeda).
5.    Transportasi Hijau (penggunaan transportasi massal, ramah lingkungan berbahan bakar terbarukan, mendorong penggunaan transportasi bukan kendaraan bermotor - berjalan kaki, bersepeda, delman/dokar/andong, becak.
6.    Ruang Terbuka Hijau seluas 30% dari luas kota (RTH Publik 20%, RTH Privat 10%)
7.    Bangunan Hijau
8.    Partisispasi Masyarakat (Komunitas Hijau).
Dalam Undang–undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa pelaksanaan penataan ruang merupakan upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan Perencanaan Ruang, Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Kebijaksanaan pemanfaatan ruang adalah mewujudkan pelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan daya dukung lingkungan alami dengan lingkungan buatan, serta menjaga keseimbangan ekosistem guna mendukung proses pembangunan berkelanjutan untuk kesejahterahan masyarakat.
Kebijaksanaan tersebut dioperasionalkan melalui :
1.     Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.
2.    Meningkatkan keseimbangan dan keserasian perkembangan antar bagian wilayah serta keserasian antar sektor melalui pemanfaatan ruang secara serasi, selaras dan seimbang serta berkelanjutan.
3.    Meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta mencegah timbulnya kerusakan fungsi dan tatanan lingkungan hidup.
Berdasarkan pengertian pemanfaatan ruang menurut undang-undang tersebut pada prinsifnya dalam proses pemanfaatan ruang khususnya di wilayah perkotaan secara menyeluruh dan terpadu, dapat diwujudkan melalui pendekatan Kota Hijau. Dengan konsep Kota Hijau krisis perkotaan dapat kita hindari, sebagaimana yang terjadi di kota-kota besar dan metropolitan yang telah mengalami obesitas perkotaan, apabila kita mampu menangani perkembangan kota-kota kecil dan menengah secara baik, antara lain dengan penyediaan ruang terbuka hijau, pengembangan jalur sepeda dan pedestrian, pengembangan kota kompak, dan pengendalian penjalaran kawasan pinggiran.Terdapat beberapa pendekatan Kota Hijau yang dapat diterapkan dalam manajemen pengembangan kota.
A. SMART GREEN CITY PLANNING,
Pendekatan ini terdiri atas 5 konsep utama yaitu:
1.     Konsep kawasan berkeseimbangan ekologis yang bisa dilakukan dengan upaya penyeimbangan air, CO2, dan energi.
2.    Konsep desa ekologis yang terdiri atas penentuan letak kawasan, arsitektur, dan transportasi dengan contoh penerapan antara lain: kesesuaian dengan topografi, koridor angin, sirkulasi air untuk mengontrol klimat mikro, efisiensi bahan bakar, serta transportasi umum.
3.    Konsep kawasan perumahan berkoridor angin (wind corridor housing complex), dengan strategi pengurangan dampak pemanasan. Caranya, dengan pembangunan ruang terbuka hijau, pengontrolan sirkulasi udara, serta menciptakan kota hijau.
4.    Konsep kawasan pensirkulasian air (water circulating complex). Strategi yang dilakukan adalah daur ulang air hujan untuk menjadi air baku.
5.    Konsep taman tadah hujan (rain garden).

B. PENDEKATAN INTEGRATED TROPICAL CITY
Konsep ini cocok untuk kota yang memiliki iklim tropis seperti Indonesia. Konsep intinya adalah memiliki perhatian khusus pada aspek iklim, seperti perlindungan terhadap cuaca, penghutanan kota dengan memperbanyak vegetasi untuk mengurangi Urban Heat Island.
Bukan hal yang tidak mungkin apabila Indonesia menerapkannya seperti kota-kota berkonsep khusus lainnya (Abu Dhabi dengan Urban Utopia nya atau Tianjin dengan Eco-city nya), mengingat Indonesia yang beriklim tropis.
Kelebihan dari konsep Kota Hijau adalah dapat memenuhi kebutuhan keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di suatu kawasan, sehingga dapat mengurangi bahkan memecahkan masalah lingkungan, bencana alam, polusi udara rendah, bebas banjir, rendah kebisingan dan permasalahan lingkugan lainnya.
Namun disamping kelebihannya, konsep ini memiliki kelemahan juga. Penerapannya pada masing-masing kawasan tidak dapat disamaratakan karena tiap-tiap daerah memerlukan kajian tersendiri. Setidaknya harus diketahui tentang karakteristik lokal, iklim makro, dan sebagainya. Misalnya, daerah pegunungan RTH difungsikan untuk menahan longsor dan erosi, di pantai untuk menghindari gelombang pasang, tsunami, di kota besar untuk menekan polusi udara, serta di perumahan, difungsikan meredam kebisingan. Jadi RTH di masing-masing kota memiliki fungsi ekologis yang berbeda. Disamping itu, penerapannya saat ini kebanyakan pelaksanaan penghijauannya tidak terkonseptual, sehingga menimbulkan citra penghijauan asal jadi tanpa melihat siapa yang dapat mengambil manfaat positif dari penghijauan.
Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum menginisiasi Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH). Tujuannya adalah:

1. Meningkatkan pemahaman kepada warga tentang pentingnya ruang terbuka hijau bagi keseimbangan fungsi kota yang berkelanjutan;

2. Menggali dan menampung aspirasi dari warga tentang ruang terbuka hijau lewat metode rembug/diskusi terbuka dan pembuatan kota hijau;
3. Mengajak warga untuk memanfaatkan ruang terbuka hijau yang ada, serta berperan aktif dalam peningkatan kuantitas dan kualitas RTH Kota/ Kawasan Perkotaan;
4. Membentuk forum hijau Kota sebagai mitra pemerintah kota dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas RTH Kota/ Kawasan Perkotaan.



GREEN PLAN

Ruang Terbuka Hijau
Kawasan Perkotaan
Kota-kota besar sering kali dijadikan simbol dari sebuah kemajuan atau keberhasilan. Gedung-gedung tinggi yang menjulang menghujam langit serta pusat-pusat perbelanjaan nan megah begitu menjamur dan berlomba-lomba untuk menjadi landmark atau icon dari setiap kota. Bahkan disalah satu sisi ibu kota Jakarta saja bisa berdiri dua atau tiga bahkan empat pusat perbelanjaan sekaligus dengan jarak yang sangat berdekat-dekatan dan kadang bersebelahan atau berhadapan. Belum lagi kendaraan bermotor yang tumpah ruah membanjiri setiap sudut jalan ibu kota. Mulai dari sepeda motror hingga mobil dengan harga selangit bisa kita jumpai. Pendek kata jikalau kemegahan dan kemewahan yang ingin anda jumpai,maka kota-kota besar di republik ini sudah menyediakannya untuk anda.
Namun bagaimana jika kitasekeluarga hendak bersantai-santai menghirup udara segaratau anak-anak yang inginbermain ditaman, mulai darisekedar bermain sepak bolaatau berlari-larian kesanakemari dengan teman seusianya,kemana kita harus pergi?Adakah ruang dikota ini yangmenyediakan sarana sepertiini? Hmmm...seperti juga anda,saya harus berpikir agak lamauntuk menemukan tempat yangnyaman dan asri seperti ini.Sebuah ruang yang dipayungipepohonan rimbun yang sejukdimana anak-anak dapat bermainatau para lansia dapat berduduksantai menikmati waktu istirahatmereka sambil beraktifitas ringanatau olahraga. Dan jawabannya selalu berkahir di luar kota. Padahal ruang-ruang publik seperti ini sangat dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan kota. Disinilah Ruang Terbuka Hijuau menjadi sangat dibutuhkan. Bahkan kini ruang model ini menjadi sebuah syarat yang harus ada disetiap kota.
Seiring dengan kondisi bumi yang terus memburuk akibat dari pemanasan iklim, masalah penghijauan dan kelestarian menjadi perhatian serius tak hanya bagi bangsa indonesia tapi juga masyarakat dunia. Menurut aturan internasional mengenai ruang terbuka hijau suatu kota harus mencapai angka 30 persen dari luas kota. Kesepakatan masyarkat internasional ini juga di amini oleh pemerintah indonesia dengan menetapkan agar daerah perkotaan memiliki minimal 20% dari luas kawasan perkotaannya untuk ruang publik ini.

Lantas apakah ruang terbuka hijau itu...???
Ada beberapa definisi yang menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan ruang terbuka hijau ini, yang dikemukakan oleh para pakar. Menurut Roger Trancik, seorang pakar dibidang Urban Design, ruang terbuka hijau adalah ruang yang didominasi oleh lingkungan alami di luar maupun didalam kota, dalam bentuk taman, halaman, areal rekreasi kota dan jalur hijau. Sementara menurut Rooden Van FC dalam Grove dan Gresswell,1983, ruang terbuka hijau adalah Fasilitas yang memberikan kontribusi penting dalam meningkatkan kualitas lingkungan permukiman, dan merupakan suatu unsur yang sangat penting dalam kegiatan rekreasi.
Pemerintah indonesia juga mengeluarkan definisi tentang ruang terbuka hijau ini dengan istilah ruang terbuka hijau kawasan perkotaan atau RTHKP. Jikalau mengacu pada Peraturan Mendagri No.1 tahun 2007 tentang penataan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan ini, maka pengertian Ruang Terbuka Hijau  adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika..  Ruang terbuka hijau itu sendiri terbagi atas dua jenis, yaitu RTHKP Publik dan RTHKP Privat. RTHKP Publik adalah RTHKP yang penyediaan dan pemeliharaannya menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten/Kota. Sementara RTHKP Privat adalah RTHKP yang penyediaan dan pemeliharaannya menjadi tanggungjawab pihak/lembaga swasta, perseorangan dan masyarakat yang dikendalikan melalui izin pemanfaatan ruang oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh Pemerintah Provinsi.
Berdasarkan jenisnya RTHKP meliputi taman kota, taman wisata alam, taman rekreasi, taman lingkungan perumahan dan permukiman, taman lingkungan perkantoran dan gedung komersial, taman hutan raya, hutan kota, hutan lindung, bentang alam seperti gunung, bukit, lereng dan lembah, cagar alam, kebun raya, kebun binatang, pemakaman umum, lapangan olah raga, lapangan upacara, parkir terbuka, lahan pertanian perkotaan,  jalur dibawah tegangan tinggi (SUTT dan SUTET), sempadan sungai, pantai, bangunan, situ dan rawa, jalur pengaman jalan, median jalan, rel kereta api, pipa gas dan pedestrian,  kawasan dan jalur hijau, daerah penyangga (buffer zone) lapangan udara dan taman atap (roof garden).

Tujuan, Fungsi dan Manfaat

Ruang Terbuka Hijau sejatinya ditujukan untuk menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan dan mewujudkan kesimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan di perkotaan serta meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih dan nyaman. Tak Cuma itu, Ruang terbuka hijau juga berfungsi sebagai pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan, pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara, tempat perlindungan plasma nuftah dan keanekaragaman hayati dan pengendali tata air serta tak ketinggalan sebagai sarana estetika kota. Keberadaan ruang ini tak hanya menjadikan kota menjadi sekedar tempat yang sehat dan layak huni tapi juga nyaman dan asri.
Ruang terbuka hijau juga membawa begitu banyak manfaat yang terkandung. Mulai dari sarana untuk mencerminkan identitas daerah, menumbuhkan rasa bangga dan meningkatkan prestise daerah,  sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat , sebagai sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan, memperbaiki iklim mikro hingga meningkatkan cadangan oksigen di perkotaan dan tak ketinggalan bermanfaat bagi meningkatkan nilai ekonomi lahan perkotaan . Bahkan terkandung pula manfaat yang lebih bernilai sosial seperti sebagai sarana rekreasi aktif dan pasif serta interkasi sosial atau sebagai sarana aktivitas sosial bagi anak-anak, remaja, dewasa dan manula. Bisa dibilang kebutuhan akan adanya ruang semacam ini di kota-kota besar tak hanya sekedar perlu namun kebutuhan.
Rasa cemas dan keprihatinan kita tak cukup untuk mengembalikan keseimbangan alam yang mulai berada dititik yang mengkhawatirkan. Kita membutuhkan lebih dari itu semua, kita butuh tekad dan partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat untuk mengembalikan apa yang telah hilang. Dan ruang terbuka hijau adalah salahsatu bentuknya. Karena bumi ini bukan hanya milik kita namun juga milik anak cucu kita dimasa depan. Mereka juga berhak atas udara yang bersih, lingkungan yang asri dan sehat serta nyaman untuk dihuni.


GREEN ARCHITECTURE


Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhXIIoDsd2IO86KdLdrF0HiXQQeanzRVik6ELyVF3JVgEPVhfaO1ADLQcGA_Zd1nrhmhGTAi-pkS8fACrfn4vm2Fa6xxvzyS4aJIGz1V1WhaGDr8oA_pEN-oNTGwK9AExZEa94m3124dcbs/s1600/earth5.jpg

Green Architecture atau sering disebut sebagai Arsitektur Hijau adalah arsitektur yang minim mengonsumsi sumber daya alam, ternasuk energi, air, dan material, serta minim menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.
Arsitektur hijau adalah suatu pendekatan perencanaan bangunan yang berusaha untuk meminimalisasi berbagai pengaruh membahayakan pada kesehatan manusia dan lingkungan.
Arsitektur hijau merupakan langkah untuk mempertahankan eksistensinya di muka bumi dengan cara meminimalkan perusakan alam dan lingkungan di mana mereka tinggal. Istilah keberlanjutan menjadi sangat populer ketika mantan Perdana Menteri Norwegia GH Bruntland memformulasikan pengertianPembangunan Berkelanjutan (sustaineble development) tahun 1987 sebagai pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan manusia masa kini tanpa mengorbankan potensi generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri.
1        Keberlanjutan terkait dengan aspek lingkungan alami dan buatan, penggunaan energi, ekonomi, sosial, budaya, dan kelembagaan. Penerapan arsitektur hijau akan memberi peluang besar terhadap kehidupan manusia secara berkelanjutan. Aplikasui arsitektur hijau akan menciptakan suatu bentukarsitektur yang berkelanjutan.
Untuk pemahaman dasar arsitektur hijau yang berkelanjutan, meliputi di antaranya lansekap, interior, dan segi arsitekturnya menjadi satu kesatuan. Dalam contoh kecil, arsitektur hijau bisa juga diterapkan di sekitar lingkungan kita.
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEifoTLIfFAb5LUzawJHTEvoe5na7Fq3-WeydicXjExJZoZ6N_0JIiigRZSNIjSHJPyzwvdev5vlCNdhNS8AhMJXxcLtEAY9CJCRXPSy9RXT9ee9NzgnU_Ma2Ch8_uDqyomuyoF7EdwY0VFM/s320/3D-Architectural-Rendering.jpg
misalnya, dalam perhitungan kasar, jika luas rumah adalah 100 meter persegi, dengan pemakaian lahan untuk bangunan adalah 60 meter persegi, maka sisa 40 meter persegi lahan hijau, Jadi komposisinya adalah 60:40. Selain itu membuat atap dan dinding menjadi konsep roof garden dan green wall. Dinding bukan sekadar beton atau batu alam, melainkan dapat ditumbuhi tanaman merambat. Selain itu, tujuan pokok arsitektur hijau adalah menciptakan eco desain, arsitektur ramah lingkungan, arsitektur alami, dan pembangunan berkelanjutan.

Selain itu, arsitektur hijau diterapkan dengan meningkatkan efisiensi pemakaian energi, air dan pemakaian bahan-bahan yang mereduksi dampak bangunan terhadap kesehatan. Arsitektur hijau juga dapat direncanakan melalui tata letak, konstruksi, operasi dan pemeliharaan bangunan.

PENGELOLAAN AIR
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiVCJtkgRg__nc5ahHL0GjTilEyXNp6agheDk6gA_ZW8gcIAQFI8E0nZkKWAjsmWZemhxmRX3fLR_YqDsSrLrdXH_Fl903_xePJ7vJSmYP2QUY599-bkuybHjkCvi3PhAb6CrgJwlZhlLnq/s320/lubang-biopori.jpg

Dalam perencanaan sebuah bangunan, seorang arsitek selalu dihadapkan pada masalah pengolahan air. Air hujan adalah salah satu yang perlu manajemen yang baik supaya tidak mengganggu kenyamanan hidup kita. Air hujan jamaknya dialirkan melalui saluran-saluran (vertikal maupun horizontal) yang ada di dalam lahan sebelum diteruskan ke sistem drainase kota. Pengaliran dengan mengandalkan sistem drainae kota ini terbukti sudah tidak efektif dalam mengelola air hujan.

Banjir besar di Jakarta tahun 2002 dan 2007 adalah bukti betapa lemahnya sistem drainase kota menghadapi air hujan. Terlepas dari tingginya curah hujan, sistem drainae kebanyakan kota di Indonesia memang sudah tidak memadai karena semrawutnya tata ruang. Selain itu, kebiasaan hidup masyarakat membuang sampah ke sungai dan tinggal di bantaran kali juga menyebabkan kurang berartinya sistem drainase dalam menghadapi limpahan air hujan.

Salah satu alternatif pengolahan air hujan adalah menggunakan lubang resapan biopori ditemukan oleh Ir. Kamir R. Brata, Msc, seorang Peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB). Resapan biopori meningkatkan daya resapan air hujan dengan memanfaatkan peran aktifitas fauna tanah dan akar tanaman.Lubang resapan biopori adalah lubang silindris berdiameter 10-30 cm yang dibuat secara vertikal ke dalam tanah dengan kedalaman sekitar 100 cm. Dalam kasus tanah dengan permukaan air tanah dangkal, lubang biopori dibuat tidak sampai melebihi kedalaman muka air tanah. Lubang kemudian diisi dengan sampah organik untuk memicu terbentuknya biopori.
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgSOLVICW-6BD8BvjMs8jLUWh5qwkdG5_8oYRWZXBBoTIxsugEwHj4_YkfxYjqV5Anp0QANF9Caya368xunWLmh9RA-kN7tI7MP2jY3b91VEy98Ib1cGJnQHfPU72sh_r2JnBWwZ0AVYoYd/s320/n55178118063_2074290_2659.jpg

Biopori adalah pori-pori berbentuk lubang (terowongan kecil) yang dibuat oleh aktifitas fauna tanah atau akar tanaman. Kehadiran terowongan/lubang-lubang biopori kecil tersebut secara langsung akan menambah bidang resapan air. Sebagai contoh, bila lubang dibuat dengan diameter 10 cm dan dengan kedalaman 100 cm, maka luas bidang resapan akan bertambah sebanyak 3140 cm² atau hampir 1/3 m².

Sementara, suatu permukaan tanah berbentuk lingkaran dengan diamater 10 cm, yang semula mempunyai bidang resapan 78.5 cm² setelah dibuat lubang resapan biopori dengan kedalaman 100 cm, luas bidang resapannya menjadi 3.218 cm². Lubang biopori disebar dalam jarak tertentu sesuai dengan luas lahan yang hendak dicover. Selain itu, biopori juga bisa diterapkan diselokan yang seluruhnya tertutup semen. Dibutuhkan dua sampai tiga kilogram sampah lapuk untuk sebuah lubang biopori.

Agar orang yang menginjaknya tidak terperosok, lubang ditutup dengan kawat jaring. Selain memperbesar bidang resapan melalui aktivitas organisme tanah, lubang resapan biopori juga memiliki dapat mengubah sampah organik menjadi kompos. Lubang resapan biopori "diaktifkan" dengan memberikan sampah organik didalamnya.

Sampah inilah yang akan menjadi sumber energi bagi organisme tanah untuk melakukan kegiatan melalui proses dekomposisi. Sampah yang telah didekompoisi ini dikenal sebagai kompos. Melalui proses seperti itu maka lubang resapan biopori akan berfungsi sekaligus sebagai "pabrik" pembuat kompos. Kompos dapat dipanen pada setiap periode tertentu dan dapat dimanfaatkan sebagai pupuk organik pada berbagai jenis tanaman. Sampai saat ini belum ditemukan apa yang menjadi kelemahan lubang biopori. Sampah organik yang ada pada lubang biopori dirasa tidak akan mengganggu karena cepat diuraikan.

Sampah akan sulit diuraikan jika lubang resapan terlalu besar dan tidak disebar. Karena itu sampah harus disebarkan, jangan hanya berada disatu tempat. Hasilnya itu juga bisa dijadikan kompos. Memakai lubang resapan biopori adalah tampaknya merupakan langkah yang bijak dalam merencanakan sebuah lingkungan binaan. Arsitek sebagai perencana seyogyanya tidak hanya memikirkan kepentingan bangunan yang dirancangannya, tetapi juga memikirkan bagaimana rancangannya itu dapat mandiri dan tidak menambah beban sistem drainase kota.

Karena lahan perkotaan telah telanjur disesaki bangunan, maka sasaran perolehan sel-sel hijau daun beralih pada hamparan atap datar gedung-gedung yang justru lebih banyak dibanjiri cahaya matahari. Sebenarnya gerakan atap hijau telah muncul di Jepang sejak awal abad ke-20 melalui konsep eco-roof, tetapi sifat pengembangannya masih ekstensif.

Atap hijau jenis ini ditandai struktur atap beton konvensional dengan biaya dan perawatan taman relatif murah karena penghijauan atap hanya mengandalkan tanaman perdu dengan lapisan tanah tipis. Ketika Jepang semakin ketat menjaga lingkungan melalui pemberlakuan berbagai tolok ukur bangunan ramah lingkungan, para perancang mulai berpacu mencari solusi cerdas dalam memanfaatkan bidang datar atap bangunan.

Salah satunya adalah intensifikasi taman atap, atau upaya memadukan sistem bangunan dengan sistem penghijauan atap sehingga dapat diciptakan taman melayang (sky garden). Berbeda dengan atap hijau ekstensif yang hanya menghasilkan taman pasif, atap hijau intensif dapat berperan sebagai taman aktif sebagaimana taman di darat.

Dengan lapisan tanah mencapai kedalaman hingga dua meter, atap hijau intensif mensyaratkan struktur bangunan khusus dan perawatan tanaman cukup rumit. Jenis tanaman tidak hanya sebatas tanaman perdu, tetapi juga pohon besar sehingga mampu menghadirkan satu kesatuan ekosistem. Walaupun investasi yang dibutuhkan untuk membuat atap hijau cukup tinggi, bukan berarti upaya peduli lingkungan ini bertentangan dengan semangat mengejar keuntungan ekonomi, terbukti kini banyak fasilitas komersial yang menerapkan konsep atap hijau intensif. Salah satu di antaranya adalah Namba Park, sebuah mal gaya hidup di pusat kota Osaka.

Manfaat atap hijau bukan hanya sebatas peningkatan nilai estetika dan penghematan energi, pengurangan gas rumah kaca, peningkatan kesehatan, pemanfaatan air hujan, serta penurunan insulasi panas, suara dan getaran, tetapi juga penyediaan wahana titik temu arsitektur dengan jaringan biotop lokal. Perannya sebagai "batu loncatan" menjembatani bangunan dengan habitat alam yang lebih luas seperti taman kota atau aatau area hijau kota lainnya
Contohnya:
 ARSITEKTUR HIJAU DIRUMAH
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjl_OSS_rEZ5Bg52TF8JbL9d7anRHBgkqErnLwN9SezZavdYx3o-_EJJMk-hgSsgsGgWQshT8RQtTzgq2UI5CgwpbDsr7va50UEDL_HOamr1p3hWQDK-Z7ucHHWBT8FllqXyfxvP8c8DX8P/s320/210729465_f17e2aa667_o.jpg
Desain rumah yang green architecture bisa diterapkan dirumah kita. Sebagai sebuah kesatuan antara arsitektur bangunan rumah dan taman tentu harus selaras. Untuk mendekatkan diri dengan alam, fungsi ruang dalam rumah ditarik keluar. Ruang tamu di taman teras depan, ruang makan dan ruang keluarga ditarik ke taman belakang atau ke taman samping, atau kamar mandi semi terbuka di taman samping. Sebaliknya, fungsi ruang keluar menerus ke dalam ruang. Ruang tamu atau ruang keluarga hingga dapur menyatu secara fisik dan visual. Rumah dan taman mensyaratkan hemat bahan efisien, praktis, ringan, tapi kokoh dan berteknologi tinggi, tanpa mengurangi kualitas bangunan.

Arsitektur hijau mensyaratkan dekorasi dan perabotan tidak perlu berlebihan, saniter lebih baik, dapur bersih, desain hemat energi, kemudahan air bersih, luas dan jumlah ruang sesuai kebutuhan, bahan bangunan berkualitas dan konstruksi lebih kuat, serta saluran air bersih. Keterbukaan ruang-ruang dalam rumah yang mengalir dinamis. Ketinggian lantai yang cenderung rata sejajar, distribusi void-void, pintu dan jendela tinggi lebar dari plafon hingga lantai dilengkapi jalusi (krepyak), dinding transparan (kaca, glassblock, fiberglass, kerawang, batang pohon), atap hijau (rumput) disertai skylight.

Penempatan jendela, pintu, dan skylight bertujuan memasukkan cahaya dan udara secara tepat, bersilangan, dan optimal pada seluruh ruangan. Keberadaan tanaman hidup di ruang dalam atau di taman (void) berguna menjaga kestabilan suhu udara di dalam tetap segar dan sejuk. Pintu dan jendela kaca selebar mungkin dan memakai tembok dan kusen seminim mungkin menjadikan ruang terasa lega. Pintu dan jendela bisa dibuka selebar-lebarnya. Lantai teras dan ruang dalam dibuat dari material sama dan menerus rata (tidak ada beda ketinggian lantai) membuat kesatuan ruang terasa luas dan menyatu dengan ruang luar di depannya.

Optimalisasi void menciptakan sirkulasi pengudaraan dan pencahayaan alami yang sangat membantu dalam penghematan energi. Desain void yang tepat dapat mengurangi ketergantungan penerangan lampu listrik terutama di pagi hingga sore hari dan pemakaian kipas angin atau pengondisi udara yang berlebihan. Void dalam bentuk taman (kering) dapat berfungsi sebagai sumur resapan air. Persenyawaan bangunan dan taman dalam konsep arsitektur hijau memiliki banyak keuntungan bagi rumah itu sendiri, lingkungan sekitar, dan skala kota secara keseluruhan. Rumah sehat memiliki sistem terbuka. Maka, setiap rumah yang dibangun berdasarkan konsep arsitektur hijau dapat mengurangi krisis energi listrik dan BBM serta krisis kualitas lingkungan